BANDUNG, KABARDEWAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Mulyadi meminta para pengelola parkir di Kota Bandung untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan saat kenaikan tarif parkir off street yang mulai berlaku Rabu 11 Januari 2023 ini. Hal yang dimaksud Asep adalah persoalan valet parkir.
“Penyesuaian tarif parkir saat ini diharapkan para pengelola parkir dapat mengimbanginya dengan menyediakan tempat parkir yang lebih baik dan lebih nyaman lagi. Jangan malah menambah beban konsumen dengan lebih mengutamakan penyediaan lahan parkir VIP atau valet parkir,” ujar Asep Muladi kepada Kabar Dewan, Rabu 11 Januari 2022.
Persoalan valet parkir memang menjadi perhatian tersendiri selain kenaikan tarif parkir itu sendiri. Hal ini karena tarif baru yang diberlakukan untuk valet parkir adalah Rp 30.000 – Rp 50.000 sekali masuk. Hal ini mengalami kenaikan sekitar 50 persen dari tarif sebelumnya yakni Rp 20.000.
Dari pengamatan Kabar Dewan, di beberapa lokasi parkir off street terutama pusat perbelanjaan, keberadaan area parkir VIP ini tampak semakin meluas. Meski demikian, pengunjung tetap memenuhi area parkir VIP tersebut meski harus membayar lebih mahal.
Bahkan di beberapa lokasi, pelayanan valet parkir pun tidak berbeda dengan parkir biasa. Pengguna sendiri di area yang dikhususkan untuk valet parkir.
Padahal dalam berbagai literasi, valet parkir adalah layanan untuk memarkirkan kendaraan yang dilakukan oleh seorang petugas valet khusus.
“Ya daripada harus berkeliling mencari lahan parkir yang bahkan harus turun ke basement atau naik ke atas,” ujar Rahma, salah seorang pengunjung pusat perbelanjaan yang memanfaatkan valet parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Khairur berharap, penyesuaian tarif parkir dapat turut mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya beberapa waktu lalu.
Berikut tarif parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu